Menjelang berakhirnya bulan Februari 2011, permasalahan kembali melanda Indonesia. Kali ini melibatkan pers dengan pihak pemerintah melalui sekretaris kabinetnya. Pers seolah mendapat ancaman pengebirian dari Dippo Alam, sekretaris kabinet, mengancam media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Apakah ini bentuk otoriter baru dalam pengekangan kebebasan pers? Ataukah hanya kekecewaan terhadap ketidakprofesionalan kaum pers dalam melakukan pemberitaan yang obyektif?
Pada persoalan kali ini, menghadapkan dua obyek perseteruan yang sangat menarik, antara “oknum” eksekutif dan “oknum’ media pers. Dan perseteruan yang ada membuat mereka untuk dipandang secara representatif mewakili pihaknya masing-masing secara otomatis.
Terlepas dari benar atau salah para pihak tersebut, mengapa hal ini terjadi? Kita harus melihat pemberitaan media massa belakangan ini, semisal mengenai kasus Ahmadiyah, Bank Century, Gayus, Susno Duaji, hak angket. Rata-rata menunjukkan ketidakberesan yang terjadi di negeri ini. Aksi pers untuk mengulas tajam dan kritis justru harus diapresiasi tinggi, mengingat pada orde baru hal tersebut hanya angan semu saja. Terlepas adanya intrik politik kepentingan yang berada dibelakang kasus tersebut, kemerdekaan pers telah membuka borok negara ini.
Pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 menyebutkan “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Jika pers menkritisi pemerintah secara tajam tentunya hal tersebut memang tugas mereka sebagai lembaga kontrol sosial. Dalam mengkritisi tentunya terhadap hal-hal jelek, oleh pemerintah seharusnya menjadikannya sebagai bumbu-bumbu dalam meramu kehidupan bangsa Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi. Reaksi pemerintah bernada ancaman tentunya tidak dapat dibenarkan, mengingat hal tersebut bisa mempengaruhi kemerdekaan pers dalam melaksanakan fungsinya.
Disatu sisi pemerintah seharusnya perlu memperbaiki diri lagi dalam melakukan komunikasi ke publik terkait dengan kinerjanya. Pemerintah beserta seluruh jajarannya harus menjaga komunikasi terhadap publik demi menjaga wibawa pemerintah itu sendiri. Jangan sampai karena ulah oknum tertentu, berdampak menyeluruh kepada jajaran pemerintah yang lain. Namun untuk keadaan saat ini akibat pernyataan dari Sekretaris Negara, kesan yang muncul adalah pemerintah seolah tidak tahan kritik dan berusaha menunjukkan kekuasaannya untuk melawan dan menggertak pers itu sendiri. Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi, seharusnya pers dijadikan kawan sebagai ajang pengkoreksian diri dari pemerintah tentang kinerja yang dihasilkannya sehingga benturan-benturan berekses negatif dapat dihindari, toh benturan tersebut juga tidak perlu terjadi asalkan para pihak berada dalam relnya masing-masing.
Terkait dengan “ulah” sekretaris negara, seharusnya segera diadakan pengkoreksian dalam hal manajemen diri dari aparat pemerintahan dalam hal tata cara menghadapi media, perlu ada evaluasi mendalam dan lebih lanjut. Sekretaris negara tentunya hanya sebuah jabatan yang diemban manusia biasa. Oleh karenanya wajar jika ada reaksi yang agak keras akibat ada tekanan dari pihak luar, dalam hal ini media pers. Hanya saja caranya saja yang perlu mendapat koreksi untuk perbaikan. Terlebih lagi sekretaris negara adalah jabatan publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat luas. Sehingga dalam menjalankannya harus berhati-hati. Bukankah jabatan tersebut amanah?
Pers sebagai corong berkebebasan dan keterbukaan informasi, harus melakukan koreksi mengenai kualitas berita dan profesionalisme masyarakat pers itu sendiri. Penting diketahui bahwa melalui pers, opini publik dapat diarahkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini yang berbahaya, pers sebagai lembaga independen dalam memberitakan diharapkan dapat secara obyektif menilai suatu keadaan. Pemberitaan bukan hanya tentang benar atau pun salah melainkan harus mencerminkan bahwa pers bebas dari kepentingan manapun demi menjaga independenitas dan obyektifitasan dalam melakukan kontrol sosial. Pers tidak boleh dipengaruhi oleh pemerintah, pihak tertentu, dan bahkan pemilik modal. Mampukah pers melakukannya? Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar.
Dalam struktur struktur ketatanegaraan, media menjadi bagian dari infrastruktr kenegaraan yang sangat penting kedudukannya. Bersamanya ditempatkan juga partai politik, tokoh, golongan penekan, serta golongan kepentingan. Oleh karenanya kedudukan pers tidak dapat dipandang sebelah mata. Dari kacamatanya lah diharapkan diberitakan suatu hal yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Tidak diperbolehkan suatu pihak menunggangi diatasnya untuk kepentingan tertentu. Semoga dinegeri ini masih ada kebebasan dan keberanian untuk kebenaran. Amin
Masih hangat dibicarakan tetang Ahmadiyah, apa lagi sejak cerita dari Cikeusik menjadi “bom waktu” yang telah meledak dan bahkan telah mengalihkan perhatian publik terhadap kasus-kasus besar sebelumnya, kasus Gayus contohnya. Jemaat Ahmadiyah didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad telah memicu kontroversi dibanyak negara, termasuk Indonesia. Mirza Gulam Ahmad mengaku sebagai nabi umati, yakni setara dengan ulama yang mendapatkan risalah, dan segala tindak tanduknya mencontoh perbuatan Nabi Muhammad. Perbedaan istilah inilah yang kemudian memicu ketegangan antara kalangan Ahmadiyah dan pemeluk Islam mainstream dari dulu hingga kini (kompas.com).
Dalam memandang kasus Ahmadiyah di Indonesia, negara harus melakukan tindakan yang tegas terhadap aliran tersebut. Sehingga dapat meminimalisir friksi-friksi yang dimungkinan terjadi antara jemaat Ahmadiyah dengan jemaat non-Ahmadiyah.
Negara sebagai representasi kedaulatan rakyat harus bertindak untuk melindungi rakyatnya, hal itu tidak bisa ditawar lagi. Hal sesuai dengan pemikiran Jean Jacques Rousseau dalam bukunya “Contrac Social”. Diartiakan bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dan secara otomatis, kenyataan tersebut bakal tereduksi menjadi negara dalam arti lembaga. Termasuk diberlakukannya hukum negara bagi tiap-tiap individu yang menyerahkan haknya tersebut secara mengikat.
Telah banyak friksi yang terjadi antara jemaat ahmadiyah dengan non-ahmadiyah, salah satu yang menohok adalah friksi yang terjadi di Cikeusik, Jawa Barat. Friksi Cikeusik berupa penyerangan ribuan masa terhadap jemaat Ahmadiyah dan bahkan menimbulkan 3 korban tewas dari pihak Ahmadiyah. Sungguh miris melihatnya apa lagi ketika ada video dokumentasi penyerangan diunggah ke You Tube dan bisa diakses oleh siapa pun pengguna internet, tanpa mengenal usia serta kewarganegaraan. Hal itu berpeluang menimbukan efek negatif yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta memberi pencitraan yang buruk terhadap Indonesia dimata negara lain.
Friksi tersebut menggambarkan suatu ketidakadaan hukum negara dalam kehidupan masyarakat. Dapat dilihat pula aparat kepolisian yang tidak berdaya untuk menguasai keadaan, entah tidak mampu atau terlalu takut untuk menguasai keadaan, padahal mereka mempuyai kewenangan untuk itu.
Friksi Cikeusik menggambarkan lemahnya negara dalam menangani Ahmadiyah. Midgal dalam tesisnya mengatakan bahwa masyarakat akan bangkit ketika negara melemah. Hal itulah yang terjadi di Cikeusik. Negara lemah dalam menangani Ahmadiyah. Padahal tiga tahun lalu, 2008, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menangani Ahmadiyah. Salah satu point penting SKB “Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW”. Namun sepertinya SKB tidak dapat meredam Ahmadiyah.
Melihat kondisi Cikeusik, negara gagal “mengurus” Ahmadiyah secara total. Dan akhirnya masyarakat anti Ahmadiyah bertindak dengan “hukum dan cara mereka sendiri”. Akibatnya hukum hukum rimba dipakai dan mengesampingkan hukum negara serta berakibat hacurnya tatanan hukum negara dalam beberapa jam di Cikeusik.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menuliskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu semua warga negara, baik WNI maupun WNA, wajib mentaati hukum yang ada di Indonesia. Bagaimana pun juga tindakan diluar hukum negara tidak bisa ditolerir sedikit pun. Asas Equality before the law (persamaan didepan hukum) musti ditegakkan.
Untuk menangani kasus Ahmadiyah, penulis mengemukakan beberapa langkah, diantaranya:
Menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah dalam tingkat daerah sesuai dengan perundang-undangan.
Menyelesaikan status eksistensi aliran Jemaat Ahmadiyah di Indonesia, menegaskan apakah boleh berkembang atau tidak.
Siapa yang melakukan kesalahan harus menerima hukuman berdasar pada peraturan yang berlaku.
Terlepas benar atau tidaknya Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari segi agama, tindakan kekerasan di Cikeusik harus diusut tuntas. Aparat keadilan tidak boleh kecolongan lagi dalam menyelesaikan kasus ber genre agama ini. Pertanyaan siapa, bagaimana, mengapa kekerasan dapat terjadi harus diungkap secara objektif dan tuntas. Sehingga adagium viva justicia et pereat mundus (keadilan musti ditegakkan meskipun bumi hancur) dapat tercapai.
Dalam aspek lebih luas, eksistensi Ahmadiyah diIndonesia harus segera diputuskan. Pasal 29 UUD 1945 menuliskan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Secara otomatis Ahmadiyah mendapat perlindungan untuk beribadat dari Negara Indonesia, atas dasar atas kepercayaan. Namun disisi lain pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama pasal 1 menuliskan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Dengan demikian ada celah untuk masuk ke ranah perdebatan tentang eksistensi Ahmadiyah, mengingat agama yang diakui diIndonesia hanya ada 5. Jika PNPS tersebut masih dilanggar ada ancaman sanksi mulai diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (untuk saat ini sering disebut SKB 3 menteri). Jika masih membandel Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bahkan terdapat ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun jika masih melanggarnya (Pasal 159a Kitab Undang-Undang Pidana).
Dengan adanya piranti hukum negara, maka hendaknya masyarakat tidak menggunakan perilaku diluar hukum negara yang sering berujung pada jalan buntu dan jauh dari upaya penyelesaian permasalahan. Pikiran yang jernih dan tenang harus dipakai dalam menyelesaikan perseoalan Ahmadiyah. Inilah Indonesia, sebuah negara hukum yang harus konsekuen menegakkan hukum, termasuk perilaku warga negaranya juga harus mencerminkan perilaku hukum. Agar tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tercapai. Minimal kepastian hukum harus tercapai karena berpengaruh pada wibawa hukum itu sendiri.
Dalam memandang kasus Ahmadiyah di Indonesia, negara harus melakukan tindakan yang tegas terhadap aliran tersebut. Sehingga dapat meminimalisir friksi-friksi yang dimungkinan terjadi antara jemaat Ahmadiyah dengan jemaat non-Ahmadiyah.
Negara sebagai representasi kedaulatan rakyat harus bertindak untuk melindungi rakyatnya, hal itu tidak bisa ditawar lagi. Hal sesuai dengan pemikiran Jean Jacques Rousseau dalam bukunya “Contrac Social”. Diartiakan bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dan secara otomatis, kenyataan tersebut bakal tereduksi menjadi negara dalam arti lembaga. Termasuk diberlakukannya hukum negara bagi tiap-tiap individu yang menyerahkan haknya tersebut secara mengikat.
Telah banyak friksi yang terjadi antara jemaat ahmadiyah dengan non-ahmadiyah, salah satu yang menohok adalah friksi yang terjadi di Cikeusik, Jawa Barat. Friksi Cikeusik berupa penyerangan ribuan masa terhadap jemaat Ahmadiyah dan bahkan menimbulkan 3 korban tewas dari pihak Ahmadiyah. Sungguh miris melihatnya apa lagi ketika ada video dokumentasi penyerangan diunggah ke You Tube dan bisa diakses oleh siapa pun pengguna internet, tanpa mengenal usia serta kewarganegaraan. Hal itu berpeluang menimbukan efek negatif yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta memberi pencitraan yang buruk terhadap Indonesia dimata negara lain.
Friksi tersebut menggambarkan suatu ketidakadaan hukum negara dalam kehidupan masyarakat. Dapat dilihat pula aparat kepolisian yang tidak berdaya untuk menguasai keadaan, entah tidak mampu atau terlalu takut untuk menguasai keadaan, padahal mereka mempuyai kewenangan untuk itu.
Friksi Cikeusik menggambarkan lemahnya negara dalam menangani Ahmadiyah. Midgal dalam tesisnya mengatakan bahwa masyarakat akan bangkit ketika negara melemah. Hal itulah yang terjadi di Cikeusik. Negara lemah dalam menangani Ahmadiyah. Padahal tiga tahun lalu, 2008, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menangani Ahmadiyah. Salah satu point penting SKB “Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW”. Namun sepertinya SKB tidak dapat meredam Ahmadiyah.
Melihat kondisi Cikeusik, negara gagal “mengurus” Ahmadiyah secara total. Dan akhirnya masyarakat anti Ahmadiyah bertindak dengan “hukum dan cara mereka sendiri”. Akibatnya hukum hukum rimba dipakai dan mengesampingkan hukum negara serta berakibat hacurnya tatanan hukum negara dalam beberapa jam di Cikeusik.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menuliskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu semua warga negara, baik WNI maupun WNA, wajib mentaati hukum yang ada di Indonesia. Bagaimana pun juga tindakan diluar hukum negara tidak bisa ditolerir sedikit pun. Asas Equality before the law (persamaan didepan hukum) musti ditegakkan.
Untuk menangani kasus Ahmadiyah, penulis mengemukakan beberapa langkah, diantaranya:
Menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah dalam tingkat daerah sesuai dengan perundang-undangan.
Menyelesaikan status eksistensi aliran Jemaat Ahmadiyah di Indonesia, menegaskan apakah boleh berkembang atau tidak.
Siapa yang melakukan kesalahan harus menerima hukuman berdasar pada peraturan yang berlaku.
Terlepas benar atau tidaknya Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari segi agama, tindakan kekerasan di Cikeusik harus diusut tuntas. Aparat keadilan tidak boleh kecolongan lagi dalam menyelesaikan kasus ber genre agama ini. Pertanyaan siapa, bagaimana, mengapa kekerasan dapat terjadi harus diungkap secara objektif dan tuntas. Sehingga adagium viva justicia et pereat mundus (keadilan musti ditegakkan meskipun bumi hancur) dapat tercapai.
Dalam aspek lebih luas, eksistensi Ahmadiyah diIndonesia harus segera diputuskan. Pasal 29 UUD 1945 menuliskan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Secara otomatis Ahmadiyah mendapat perlindungan untuk beribadat dari Negara Indonesia, atas dasar atas kepercayaan. Namun disisi lain pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama pasal 1 menuliskan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Dengan demikian ada celah untuk masuk ke ranah perdebatan tentang eksistensi Ahmadiyah, mengingat agama yang diakui diIndonesia hanya ada 5. Jika PNPS tersebut masih dilanggar ada ancaman sanksi mulai diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (untuk saat ini sering disebut SKB 3 menteri). Jika masih membandel Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bahkan terdapat ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun jika masih melanggarnya (Pasal 159a Kitab Undang-Undang Pidana).
Dengan adanya piranti hukum negara, maka hendaknya masyarakat tidak menggunakan perilaku diluar hukum negara yang sering berujung pada jalan buntu dan jauh dari upaya penyelesaian permasalahan. Pikiran yang jernih dan tenang harus dipakai dalam menyelesaikan perseoalan Ahmadiyah. Inilah Indonesia, sebuah negara hukum yang harus konsekuen menegakkan hukum, termasuk perilaku warga negaranya juga harus mencerminkan perilaku hukum. Agar tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tercapai. Minimal kepastian hukum harus tercapai karena berpengaruh pada wibawa hukum itu sendiri.
Terpilihnya Busro Muqoddas menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/10) menyiratkan dimulainya babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Semenjak ditinggalkan oleh Antasari Azhar karena kasus hukum yang menimpanya, KPK seakan sudah menjadi macan ompong.
Dengan pemimpin yang baru, KPK tentunya akan mempunyai gaya baru dalam menjalankan sepak terjangnya. Berdasarkan intepretasi atau penafsiran hukum secara historis, KPK dibentuk karena pekerjaan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan kurang memuaskan hasilnya. Padahal kondisi korupsi diIndonesia sangat parah dan perlu penanganan mendesak. KPK mempunyai kekuatan khusus yang melekat padanya, kekuatan super visi dan super body, ketika lembaga lain dirasa tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi dibekalkan kepadanya kekuatan tersebut dapat menjadi dasar legitimasi bagi KPK untuk mengambil alih kasus.
Dalam konteks yang lebih luas, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan lambat laun meredup. Wajar jika masyarakat berperilaku demikian itu, mengingat kinerja lembaga tersebut agak miring dimata masyarakat. Dengan demikian, tergambar jelas masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan juga KPK sebagai benteng terakhir untuk memberantas korupsi. Dan sekarang tanggung jawab itu sekarang ada dipundak Busro Muqoddas sebagai pimpinan KPK sekarang.
Masyarakat Indonesia mengalami kekecewaan yang besar dalam penegakan hukum (law enforcement). Mereka ditusuk dari belakang oleh bangsanya sendiri. Egoistis dan sifat homo homini lupus telah memudarkan semangat Pancasila. Pedoman bernegara pun goyah, dan berakibat ketidakstabilan dalam bernegara yang berujung pada rusaknya Bangsa Indonesia dari dalam, tercermin dalam maraknya perilaku korupsi diIndonesia.
Korupsi adalah masalah bersama dalam lingkup kebangsaan. Hampir dapat dikatakan bahwa korupsi adalah budaya, sadar tidak sadar korupsi sudah ada dari jaman kerajaan dan kolonial. Sistem upeti untuk suatu maksud dan tujuan tertentu sudah mencerminkan budaya korupsi. Ditambah mentalitas bangsa Indonesia yang lemah, keadaan seperti itu semakin memupuk tumbuh suburnya korupsi diIndoesia.
Banyak kasus korupsi besar yang menjadi pekerjaan rumah untuk KPK agar diselesaikan, bahkan diisukan ada indikasi menyangkut pejabat tinggi negeri ini. Kasus nyata didepan mata, kasus Bank Century dan kasus Gayus. Secara nyata penanganan kasus tersebut seolah hanya sebuah permainan semata, mungkin karena back up yang besar dibelakangnya.
Dengan kepemimpinan Busro Muqoddas, hendaknya tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Pada kasus Century, ada kalangan menganggap tidak terjadi apa-apa, padahal pada sidang paripurna DPR menyimpulkan terjadinya penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana ke bank tersebut. Selain penyimpangan otoritas moneter dan fiskal, diindikasikan pula terjadi penyalahgunaan wewenang oleh mereka. Hal itu sudah dapat digolongkan kejahatan tipikor.
Meminjam istilah Belanda, Op da lange baan geschoven diartiakan urusannya sudah digusur kearah jalur lambat. Pengamatan sosiologis selama ini menunjukkan bahwa jalannya penegakan hukum di Indonesia sudah digiring masuk ke jalur lambat dan akhirnya bakal menguap. Dari jauh kelihatannya memang orang sibuk melakukan sesuatu, tetapi hasilnya tidak kunjung muncul. Sudah banyak pengalaman yang terjadi mencerminkan hal tersebut. Apalagi fokus masyarakat kita gampang digiring oleh kehendak kelompok tertentu melalui media informasi, misalnya berita televisi, koran, radio dsb.
Busro Muqoddas harus dapat menghadapi tantangan yang ada. Dengan menjunjung tingi asas equality before the law atau kedudukan setiap manusia sama didepan hukum, kasus-kasus yang ditangani harus tak pandang bulu. Sehingga rasa keadilan dalam masyarakat dapat terpenuhi. Dan budaya-budaya korupsi yang ada dalam masyarakat dapat terhapus. Bukankah tanpa korupsi kita akan menjadi bangsa yang bermartabat dan sejahtera?
Setiap ruang yang tertutup
akan retakkarena mengandung waktu yang selalu mengimbangi
Dan akhirnya akan meledak
bila tenaga waktu terus terhadang
Cintaku kepadamu Juwitaku
Ikhlas dan sebenarnya
Ia terjadi sendiri, aku tak tahu kenapa
Aku sekedar menyadari bahwa ternyata ia ada
Cintaku kepadamu Juwitaku
Kemudian meruang dan mewaktu
dalam hidupku yang sekedar insan
Ruang cinta aku berdayakan
tapi waktunya lepas dari jangkauan
Sekarang aku menyadari
usia cinta lebih panjang dari usia percintaan
Khazanah budaya percintaan…
pacaran, perpisahan, perkawinan
tak bisa merumuskan tenaga waktu dari cinta
Dan kini syairku ini
Apakah mungkin merumuskan cintaku kepadamu
Syair bermula dari kata,
dan kata-kata dalam syair juga meruang dan mewaktu
lepas dari kamus, lepas dari sejarah,
lepas dari daya korupsi manusia
Demikianlah maka syairku ini
berani mewakili cintaku kepadamu
Juwitaku
belum pernah aku puas menciumi kamu
Kamu bagaikan buku yang tak pernah tamat aku baca
Kamu adalah lumut di dalam tempurung kepalaku
Kamu tidak sempurna, gampang sakit perut,
gampang sakit kepala dan temperamenmu sering tinggi
Kamu sulit menghadapi diri sendiri
Dan dibalik keanggunan dan keluwesanmu
kamu takut kepada dunia
Juwitaku
Lepas dari kotak-kotak analisa
cintaku kepadamu ternyata ada
Kamu tidak molek, tetapi cantik dan juwita
Jelas tidak immaculata, tetapi menjadi mitos
di dalam kalbuku
Sampai disini aku akhiri renungan cintaku kepadamu
Kalau dituruti toh tak akan ada akhirnya
Dengan ikhlas aku persembahkan kepadamu :
Cintaku kepadamu telah mewaktu
Syair ini juga akan mewaktu
Yang jelas usianya akan lebih panjang
dari usiaku dan usiamu
Bojong Gede, 17 Juli 1992
akan retakkarena mengandung waktu yang selalu mengimbangi
Dan akhirnya akan meledak
bila tenaga waktu terus terhadang
Cintaku kepadamu Juwitaku
Ikhlas dan sebenarnya
Ia terjadi sendiri, aku tak tahu kenapa
Aku sekedar menyadari bahwa ternyata ia ada
Cintaku kepadamu Juwitaku
Kemudian meruang dan mewaktu
dalam hidupku yang sekedar insan
Ruang cinta aku berdayakan
tapi waktunya lepas dari jangkauan
Sekarang aku menyadari
usia cinta lebih panjang dari usia percintaan
Khazanah budaya percintaan…
pacaran, perpisahan, perkawinan
tak bisa merumuskan tenaga waktu dari cinta
Dan kini syairku ini
Apakah mungkin merumuskan cintaku kepadamu
Syair bermula dari kata,
dan kata-kata dalam syair juga meruang dan mewaktu
lepas dari kamus, lepas dari sejarah,
lepas dari daya korupsi manusia
Demikianlah maka syairku ini
berani mewakili cintaku kepadamu
Juwitaku
belum pernah aku puas menciumi kamu
Kamu bagaikan buku yang tak pernah tamat aku baca
Kamu adalah lumut di dalam tempurung kepalaku
Kamu tidak sempurna, gampang sakit perut,
gampang sakit kepala dan temperamenmu sering tinggi
Kamu sulit menghadapi diri sendiri
Dan dibalik keanggunan dan keluwesanmu
kamu takut kepada dunia
Juwitaku
Lepas dari kotak-kotak analisa
cintaku kepadamu ternyata ada
Kamu tidak molek, tetapi cantik dan juwita
Jelas tidak immaculata, tetapi menjadi mitos
di dalam kalbuku
Sampai disini aku akhiri renungan cintaku kepadamu
Kalau dituruti toh tak akan ada akhirnya
Dengan ikhlas aku persembahkan kepadamu :
Cintaku kepadamu telah mewaktu
Syair ini juga akan mewaktu
Yang jelas usianya akan lebih panjang
dari usiaku dan usiamu
Bojong Gede, 17 Juli 1992
Langganan:
Postingan (Atom)

- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact