Senin, 14 Februari 2011 0 komentar

Dimana Hukum Di Indonesia?

Masih hangat dibicarakan tetang Ahmadiyah, apa lagi sejak cerita dari Cikeusik menjadi “bom waktu” yang telah meledak dan bahkan telah mengalihkan perhatian publik terhadap kasus-kasus besar sebelumnya, kasus Gayus contohnya. Jemaat Ahmadiyah didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad telah memicu kontroversi dibanyak negara, termasuk Indonesia. Mirza Gulam Ahmad mengaku sebagai nabi umati, yakni setara dengan ulama yang mendapatkan risalah, dan segala tindak tanduknya mencontoh perbuatan Nabi Muhammad. Perbedaan istilah inilah yang kemudian memicu ketegangan antara kalangan Ahmadiyah dan pemeluk Islam mainstream dari dulu hingga kini (kompas.com).
 Dalam memandang kasus Ahmadiyah di Indonesia, negara harus melakukan tindakan yang tegas terhadap aliran tersebut. Sehingga dapat meminimalisir friksi-friksi yang dimungkinan terjadi antara jemaat Ahmadiyah dengan jemaat non-Ahmadiyah.
 Negara sebagai representasi kedaulatan rakyat harus bertindak untuk melindungi rakyatnya, hal itu tidak bisa ditawar lagi. Hal sesuai dengan pemikiran Jean Jacques Rousseau dalam bukunya “Contrac Social”. Diartiakan bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dan secara otomatis, kenyataan tersebut bakal tereduksi menjadi negara dalam arti lembaga. Termasuk diberlakukannya hukum negara bagi tiap-tiap individu yang menyerahkan haknya tersebut secara mengikat.
 Telah banyak friksi yang terjadi antara jemaat ahmadiyah dengan non-ahmadiyah, salah satu yang menohok adalah friksi yang terjadi di Cikeusik, Jawa Barat. Friksi Cikeusik berupa penyerangan ribuan masa terhadap jemaat Ahmadiyah dan bahkan menimbulkan 3 korban tewas dari pihak Ahmadiyah. Sungguh miris melihatnya apa lagi ketika ada video dokumentasi penyerangan diunggah ke You Tube dan bisa diakses oleh siapa pun pengguna internet, tanpa mengenal usia serta kewarganegaraan. Hal itu berpeluang menimbukan efek negatif yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta memberi pencitraan yang buruk terhadap Indonesia dimata negara lain.
 Friksi tersebut menggambarkan suatu ketidakadaan hukum negara dalam kehidupan masyarakat. Dapat dilihat pula aparat kepolisian yang tidak berdaya untuk menguasai keadaan, entah tidak mampu atau terlalu takut untuk menguasai keadaan, padahal mereka mempuyai kewenangan untuk itu.
 Friksi Cikeusik menggambarkan lemahnya negara dalam menangani Ahmadiyah. Midgal dalam tesisnya mengatakan bahwa masyarakat akan bangkit ketika negara melemah. Hal itulah yang terjadi di Cikeusik. Negara lemah dalam menangani Ahmadiyah. Padahal tiga tahun lalu, 2008, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menangani Ahmadiyah. Salah satu point penting SKB “Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW”. Namun sepertinya SKB tidak dapat meredam Ahmadiyah.
 Melihat kondisi Cikeusik, negara gagal “mengurus” Ahmadiyah secara total. Dan akhirnya masyarakat anti Ahmadiyah bertindak dengan “hukum dan cara mereka sendiri”. Akibatnya hukum hukum rimba dipakai dan mengesampingkan hukum negara serta berakibat hacurnya tatanan hukum negara dalam beberapa jam di Cikeusik.
 Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menuliskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu semua warga negara, baik WNI maupun WNA, wajib mentaati hukum yang ada di Indonesia. Bagaimana pun juga tindakan diluar hukum negara tidak bisa ditolerir sedikit pun. Asas Equality before the law (persamaan didepan hukum) musti ditegakkan.
 Untuk menangani kasus Ahmadiyah, penulis mengemukakan beberapa langkah, diantaranya:
  Menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah dalam tingkat daerah sesuai dengan perundang-undangan.
  Menyelesaikan status eksistensi aliran Jemaat Ahmadiyah di Indonesia, menegaskan apakah boleh berkembang atau tidak.
Siapa yang melakukan kesalahan harus menerima hukuman berdasar pada peraturan yang berlaku.
 Terlepas benar atau tidaknya Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari segi agama, tindakan kekerasan di Cikeusik harus diusut tuntas. Aparat keadilan tidak boleh kecolongan lagi dalam menyelesaikan kasus ber genre agama ini. Pertanyaan siapa, bagaimana, mengapa kekerasan dapat terjadi harus diungkap secara objektif dan tuntas. Sehingga adagium viva justicia et pereat mundus (keadilan musti ditegakkan meskipun bumi hancur) dapat tercapai.
 Dalam aspek lebih luas, eksistensi Ahmadiyah diIndonesia harus segera diputuskan. Pasal 29 UUD 1945 menuliskan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Secara otomatis Ahmadiyah mendapat perlindungan untuk beribadat dari Negara Indonesia, atas dasar atas kepercayaan. Namun disisi lain pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama pasal 1 menuliskan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Dengan demikian ada celah untuk masuk ke ranah perdebatan tentang eksistensi Ahmadiyah, mengingat agama yang diakui diIndonesia hanya ada 5. Jika PNPS tersebut masih dilanggar ada ancaman sanksi mulai diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (untuk saat ini sering disebut SKB 3 menteri). Jika masih membandel Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bahkan terdapat ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun jika masih melanggarnya (Pasal 159a Kitab Undang-Undang Pidana).
 Dengan adanya piranti hukum negara, maka hendaknya masyarakat tidak menggunakan perilaku diluar hukum negara yang sering berujung pada jalan buntu dan jauh dari upaya penyelesaian permasalahan. Pikiran yang jernih dan tenang harus dipakai dalam menyelesaikan perseoalan Ahmadiyah. Inilah Indonesia, sebuah negara hukum yang harus konsekuen menegakkan hukum, termasuk perilaku warga negaranya juga harus mencerminkan perilaku hukum. Agar tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tercapai. Minimal kepastian hukum harus tercapai karena berpengaruh pada wibawa hukum itu sendiri.





Jumat, 10 Desember 2010 0 komentar

Gladiator Baru Untuk KPK Yang Lama


Terpilihnya Busro Muqoddas menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/10) menyiratkan dimulainya babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Semenjak ditinggalkan oleh Antasari Azhar karena kasus hukum yang menimpanya, KPK seakan sudah menjadi macan ompong.
Dengan pemimpin yang baru, KPK tentunya akan mempunyai gaya baru dalam menjalankan sepak terjangnya. Berdasarkan intepretasi atau penafsiran hukum secara  historis, KPK dibentuk karena pekerjaan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan kurang memuaskan hasilnya. Padahal kondisi korupsi diIndonesia sangat parah dan perlu penanganan mendesak. KPK mempunyai kekuatan khusus yang melekat padanya, kekuatan super visi dan super body, ketika lembaga lain dirasa tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi dibekalkan kepadanya kekuatan tersebut dapat menjadi dasar legitimasi bagi KPK untuk mengambil alih kasus.
Dalam konteks yang lebih luas, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan lambat laun meredup. Wajar jika masyarakat berperilaku demikian itu, mengingat kinerja lembaga tersebut agak miring dimata masyarakat. Dengan demikian, tergambar jelas masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan juga KPK sebagai benteng terakhir untuk memberantas korupsi. Dan sekarang tanggung jawab itu sekarang ada dipundak Busro Muqoddas sebagai pimpinan KPK sekarang.
Masyarakat Indonesia mengalami kekecewaan yang besar dalam penegakan hukum (law enforcement). Mereka ditusuk dari belakang oleh bangsanya sendiri. Egoistis dan sifat homo homini lupus telah memudarkan semangat Pancasila. Pedoman bernegara pun goyah, dan berakibat ketidakstabilan dalam bernegara yang berujung pada rusaknya Bangsa Indonesia dari dalam, tercermin dalam maraknya perilaku korupsi diIndonesia.
Korupsi adalah masalah bersama dalam  lingkup kebangsaan. Hampir dapat dikatakan  bahwa korupsi adalah budaya, sadar tidak sadar korupsi sudah ada dari jaman kerajaan dan kolonial. Sistem upeti untuk suatu maksud dan tujuan tertentu sudah mencerminkan budaya korupsi. Ditambah mentalitas bangsa Indonesia yang lemah, keadaan seperti itu semakin memupuk tumbuh suburnya korupsi diIndoesia.
Banyak kasus korupsi besar yang menjadi pekerjaan rumah untuk KPK agar diselesaikan, bahkan diisukan ada indikasi menyangkut pejabat tinggi negeri ini. Kasus nyata didepan mata, kasus Bank Century dan kasus Gayus. Secara nyata penanganan kasus tersebut seolah hanya sebuah permainan semata, mungkin karena back up yang besar dibelakangnya.
Dengan kepemimpinan Busro Muqoddas, hendaknya tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Pada kasus Century, ada kalangan menganggap tidak terjadi apa-apa, padahal pada sidang paripurna DPR menyimpulkan terjadinya penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana ke bank tersebut. Selain penyimpangan otoritas moneter dan fiskal, diindikasikan pula terjadi penyalahgunaan wewenang oleh mereka. Hal itu sudah dapat digolongkan kejahatan tipikor.
Meminjam istilah Belanda, Op da lange baan geschoven diartiakan urusannya sudah digusur kearah jalur lambat. Pengamatan sosiologis selama ini menunjukkan bahwa jalannya penegakan hukum di Indonesia sudah digiring masuk ke jalur lambat dan akhirnya bakal menguap. Dari jauh kelihatannya memang orang sibuk melakukan sesuatu, tetapi hasilnya tidak kunjung muncul. Sudah banyak pengalaman yang terjadi mencerminkan hal tersebut. Apalagi fokus masyarakat kita gampang digiring oleh kehendak kelompok tertentu melalui media informasi, misalnya berita televisi, koran, radio dsb.
Busro Muqoddas harus dapat menghadapi tantangan yang ada. Dengan menjunjung tingi asas equality before the law atau kedudukan setiap manusia sama didepan hukum, kasus-kasus yang ditangani harus tak pandang bulu. Sehingga rasa keadilan dalam masyarakat dapat terpenuhi. Dan budaya-budaya korupsi yang ada dalam masyarakat dapat terhapus. Bukankah tanpa korupsi kita akan menjadi bangsa yang bermartabat dan sejahtera?


Kamis, 02 Desember 2010 2 komentar

Sajak Cinta Ditulis Pada Usia 57 (WS.RENDRA)

Setiap ruang yang tertutup
akan retakkarena mengandung waktu yang selalu mengimbangi
Dan akhirnya akan meledak
bila tenaga waktu terus terhadang

Cintaku kepadamu Juwitaku
Ikhlas dan sebenarnya
Ia terjadi sendiri, aku tak tahu kenapa
Aku sekedar menyadari bahwa ternyata ia ada

Cintaku kepadamu Juwitaku
Kemudian meruang dan mewaktu
dalam hidupku yang sekedar insan


Ruang cinta aku berdayakan
tapi waktunya lepas dari jangkauan

Sekarang aku menyadari
usia cinta lebih panjang dari usia percintaan

Khazanah budaya percintaan…
pacaran, perpisahan, perkawinan
tak bisa merumuskan tenaga waktu dari cinta

Dan kini syairku ini
Apakah mungkin merumuskan cintaku kepadamu

Syair bermula dari kata,
dan kata-kata dalam syair juga meruang dan mewaktu
lepas dari kamus, lepas dari sejarah,
lepas dari daya korupsi manusia

Demikianlah maka syairku ini
berani mewakili cintaku kepadamu

Juwitaku
belum pernah aku puas menciumi kamu
Kamu bagaikan buku yang tak pernah tamat aku baca
Kamu adalah lumut di dalam tempurung kepalaku

Kamu tidak sempurna, gampang sakit perut,
gampang sakit kepala dan temperamenmu sering tinggi
Kamu sulit menghadapi diri sendiri

Dan dibalik keanggunan dan keluwesanmu
kamu takut kepada dunia

Juwitaku
Lepas dari kotak-kotak analisa
cintaku kepadamu ternyata ada

Kamu tidak molek, tetapi cantik dan juwita
Jelas tidak immaculata, tetapi menjadi mitos
di dalam kalbuku

Sampai disini aku akhiri renungan cintaku kepadamu
Kalau dituruti toh tak akan ada akhirnya
Dengan ikhlas aku persembahkan kepadamu :

Cintaku kepadamu telah mewaktu
Syair ini juga akan mewaktu
Yang jelas usianya akan lebih panjang
dari usiaku dan usiamu

Bojong Gede, 17 Juli 1992
Minggu, 28 November 2010 0 komentar

Kerinduan Terhadap Sisi Lain


Beberapa waktu terakhir ini saya kembali teringat perjalanan saya tentang jati diri. Ya, saya kembali teringat pada pendakian gunung. Sudah lebih dari dua tahun saya berada didalamnya. Proses yang pada awalnya hanya berawal dari inspirasi Soe Hok Gie dalam film Gie produksi Miles Productions, namun sekarang seolah sudah menjadi aliran dalam darah saya.
Jati diri menjadi adalah sesuatu yang berharga bagi saya. Mengutip buku 5 cm, “ada yang bilang kalo idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki generasi muda.. tapi, kita akan buktikan kalo itu salah !” Saya menganggap jati diri sama dengan idealisme. Sebuah gagasan fundamental yang dimiliki oleh manusia yang menginspirasi dalam segala tindakannya. Oleh karenanya jati diri adalah suatu hal yang penting karena berharga bagi saya.
Ketika banyak generasi jaman saya pergi menikmati kemudahan jaman, saya malah pergi menikmati sulitnya untuk berjung sekedar untuk hidup. Teman-teman saya pergi kemall degan segala fasilitas, saya malah pergi kegunung yang minim fasilitas. Teman-teman saya bermain didalam cahaya terang, saya berjalan menuju kegelapan. Disaat teman-teman saya berteduh menghindari air hujan, saya malah berjalan ditengah hujan. Ketika teman-teman saya merasakan kehangatan dibalik selimut berbenteng dinding kamar, saya meringkuk kedingingan ditengah badai. Mungin ada yang berubah dalam otak saya. Apa yang sebenarnya saya cari, mungkin terdengar gila namun saya menyukai hal-hal tersebut. Dan kalau ditanya mengapa saya melakukannya, saya pun tidak bisa menjawab. Alasan hanya karena suka pun bukan lah jawaban yang tepat.
Digunung, saya bertanggung jawab untuk semua secara penuh, untuk diri saya dan orang-orang disekitar saya serta orang-orang dibawah sana yang merindukan saya, keluarga maksudnya. Saya belajar tentang arti hidup. “Hidup adalah keberanian menghadapai tanda tanya, tanpa bisa menawar tanpa bisa memilih maka terimalah dan hadapilah” kata Soe Hok Gie. Kalimat itu yang menjadi inspirasi saya dalam hidup ini. Mungkin terdengar naif, namun itu pilihan saya.
Saya mendapatkan banyak hal dari semua itu. Selain keindahan kepada alam untuk mensyukuri dan melestarikan ciptaan Tuhan, saya mendapatkan sahabat, cerita, pengalaman ,dan bahkan ada kisah cinta saya berawal dari gunung (masa lalu). Saya yakin apa yang saya dapat dari gunung suatu saat menjadi cerita yang penuh kenangan dimasa depan. Saya membayangkan ketika sudah berumur saya menceritakan kepada keturunan saya bahwa saya pernah melakukan perjalanan gila. Dan mungkin mereka akan bilang, “sampeyan gendheng ya mbah”, kata itu sering saya gunakan kepada teman saya untuk meledek teman saya. Saat kehangatan dalam perjalanan itu pasti akan sangat saya rindukan.
Secara umum saya adalah orang yang suka kebebasan. Saya tidak suka kalau ada orang lain mencampuri urusan saya, atau malah seperti mensetir saya dengan segala alasannya. Saya tidak suka!!! Meski alasannya untuk kebaikan saya pun saya tidak suka, biarkan saya mencari apa yang baik untuk saya, karena ini hidup saya
Sedari kecil sampai SMA, tidak pernah terpikir oleh saya untuk bercinta dengan atap-atap dunia. Tidak pernah terpikir sedikitpun untuk melakukan perjalanan diluar kebiasaan itu. Berplesiran keluar kota, menginap dihotel mewah, menikmati beragam fasilitas kemewahan bukankah lebih enak daripada naik gunung? Namun selain juga saya tidak suka perilaku hedonis tersebut, saya juga tidak ada beayanya.
Terlepas dari itu semua, saat ini saya merindukan ransel segede menhir menempel mesra dipunggung. Bercengkerama menikmati malam dalam balutan tenda. Bercerita segala hal dengan sahabat saya. Menikmati pemandangan dari ketinggian. Bersahabat dengan dingin. Menyapa belaian dari angin yang berhembus. Berseloroh dalam tawa selama perjalanan. Saya merindukan hal itu, saya merindukan kalian kawan.

Surakarta, 28 Oktober 2010



 
;